THE BANDUNG POST – Pembangunan Perumahan Bayani Residence di kawasan Batusari, Buahbatu, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, kini menjadi sorotan tajam. Proyek hunian tersebut diduga kuat melanggar aturan tata ruang dan perizinan, bahkan disinyalir berdiri di atas zona merah yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi permukiman.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebagian lahan proyek tersebut berada di kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona berisiko tinggi atau area yang direncanakan untuk kepentingan infrastruktur, seperti pembangunan dan pelebaran jalan lintas Timur–Selatan. Dalam aturan tata ruang, kawasan seperti ini umumnya dilarang untuk pembangunan perumahan karena berpotensi menimbulkan konflik hukum hingga ancaman penggusuran di kemudian hari.
Namun di lapangan, pembangunan tetap berjalan. Aktivitas konstruksi terkesan dipaksakan tanpa menunggu kejelasan legalitas yang seharusnya menjadi syarat utama. Situasi ini memicu kekhawatiran publik, terutama bagi para konsumen yang telah terlanjur membeli unit rumah di lokasi tersebut.
Proyek Bayani Residence diketahui dikembangkan oleh seorang pengusaha bernama Putu Prema Ghandi. Sejumlah konsumen bahkan disebut telah melakukan pembayaran dalam jumlah besar, termasuk pelunasan, demi mengamankan unit hunian yang dijanjikan.
Yang menjadi sorotan, transaksi pembayaran dari konsumen diduga tidak menggunakan rekening atas nama badan usaha atau PT, melainkan atas nama pribadi. Praktik ini menimbulkan dugaan adanya pelanggaran administratif hingga potensi penghindaran kewajiban pajak.

Penelusuran sejumlah awak media yang tergabung dalam berbagai forum jurnalis di Jawa Barat menemukan indikasi bahwa pengembang belum memenuhi kewajiban perpajakan dari transaksi yang terjadi. Temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya pengabaian terhadap aturan yang berlaku.
Dari sisi perizinan, data yang diperoleh menunjukkan bahwa pengajuan izin pembangunan memang pernah dilakukan pada 8 September 2025. Namun hingga kini, izin tersebut dikabarkan belum terbit. Ironisnya, pembangunan fisik sudah lebih dulu berjalan.
Dalam dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Bojongsoang, dijelaskan bahwa zona badan jalan (ditandai warna merah) merupakan area rencana pembangunan jalan poros barat–timur, di mana kegiatan perumahan tidak diizinkan. Sementara itu, zona campuran hanya memperbolehkan pembangunan terbatas, dan zona perumahan menjadi satu-satunya area yang benar-benar diperbolehkan untuk hunian.
Tak hanya itu, jika lahan termasuk dalam kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD), maka harus melalui proses pelepasan terlebih dahulu sebelum dimanfaatkan. Ketentuan ini menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan tata ruang dan ketahanan pangan.
RDTR sendiri merupakan acuan hukum utama dalam penerbitan izin pemanfaatan ruang melalui sistem OSS. Tanpa kesesuaian dengan RDTR, izin seperti KKPR tidak dapat diterbitkan secara sah.
Dengan berbagai dugaan pelanggaran tersebut, publik kini menunggu langkah tegas dari dinas dan instansi terkait. Penegakan aturan dinilai mendesak untuk mencegah kerugian lebih besar, baik bagi konsumen maupun tata kelola ruang wilayah.
Sementara itu, pihak pengembang disebut telah mengirimkan klarifikasi ke redaksi, namun hingga kini belum dapat menunjukkan bukti resmi bahwa seluruh perizinan telah lengkap dan sah. Kondisi ini semakin menambah tanda tanya besar di balik proyek yang sudah terlanjur berjalan tersebut.