THE BANDUNG POST – Menanggapi dinamika yang berkembang di internal Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kab Bandung Caretaker Barkah Hidayat, memberikan klarifikasi tegas mengenai legalitas kepengurusan Kadin Kabupaten Bandung.
Barkah menegaskan bahwa proses pembentukan hingga pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Mukab) Kadin Kabupaten Bandung telah sesuai dengan Peraturan Organisasi (PO) dan memiliki landasan hukum yang kuat di bawah naungan Kadin Indonesia pimpinan Anindya Bakrie.
Kronologi dan Legalitas Caretaker
Barkah menjelaskan bahwa pasca masa jabatan pengurus lama berakhir, Kadin Indonesia membentuk Caretaker Kadin Jawa Barat yang saat ini diketuai oleh Agung Suryamal (Kang Agung). Dalam kapasitasnya, Kang Agung menunjuk Barkah Hidayat untuk membenahi Kadin daerah yang bermasalah, termasuk Kabupaten Bandung yang sudah lama vakum.
“Kewenangan Caretaker itu sama dengan kewenangan pengurus definitif sesuai Peraturan Organisasi. Dalam surat perpanjangan Caretaker Kadin Jabar, tertulis jelas bahwa kewenangannya mencakup pembenahan dan penyelenggaraan Mukab/Musyawarah Kota bagi daerah yang masa baktinya habis,” ujar Barkah Hidayat.
Pelaksanaan Mukab Juli dan Status Definitif
Pelaksanaan Mukab Kadin Kabupaten Bandung pada bulan Juli lalu dinyatakan sah dan berjalan lancar tanpa penolakan dari pihak manapun. Hasil Mukab tersebut juga telah dilantik langsung oleh Kang Agung selaku Ketua Caretaker Jawa Barat.
“Secara organisasi, kepengurusan Kadin Kabupaten Bandung sudah definitif dan sah. Meskipun pelantikan pengurus secara keseluruhan masih dalam proses, legalitasnya sudah kuat sejak pelantikan hasil Mukab tersebut,” tambahnya.
Menanggapi Klaim Pihak Lain
Terkait adanya dorongan untuk melakukan Mukab ulang dari pihak lain (versi Almer), Barkah menilai hal tersebut tidak wajar dan tidak memiliki dasar.
Timeline yang Tidak Relevan: Mukab Kabupaten Bandung sudah selesai pada Juli, sementara SK pihak lain baru muncul pada November.
Status Sengketa: Saat ini, dualisme di level Kadin Jawa Barat masih dalam proses sengketa di pengadilan. Barkah mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan.
Pernyataan Penutup
Barkah meminta pengurus Kadin Kabupaten Bandung untuk tidak terganggu oleh opini yang berkembang dan tetap fokus pada program kerja demi kemajuan ekonomi daerah.
“Bagi kami, pengurus Kadin Kabupaten Bandung sah. Silakan jalan terus, beraktivitas seperti biasa, dan kita semua akan patuh pada keputusan pengadilan yang inkrah nantinya,” pungkas Barkah.
(Red)