Akses Perumahan Bima Land City 3 Disorot, BBWS Jabar Siapkan Pemanggilan dan Verifikasi Izin

THE BANDUNG POST – Isu dugaan pelanggaran pemanfaatan jalan inspeksi kembali mencuat. Berdasarkan informasi yang dikutip dari media penasakti.com dalam…
1 Min Read 0 37

THE BANDUNG POST – Isu dugaan pelanggaran pemanfaatan jalan inspeksi kembali mencuat. Berdasarkan informasi yang dikutip dari media penasakti.com dalam artikel berjudul “Gawat, Akses Masuk Bima Land City 3 Berpotensi Ditutup, BBWS Akan Panggil Pemilik Perumahan” yang terbit 13 Maret 2026, pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Jawa Barat tengah bersiap melakukan penelusuran lapangan.

Humas Hukum BBWS Jawa Barat, Budi Gunawan, menyatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan kroscek ke lokasi jalan inspeksi yang diduga dimanfaatkan sebagai akses menuju kawasan perumahan Bima Land City 3 di Desa Buahbatu, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

Menurutnya, jalan inspeksi bukanlah fasilitas umum yang bisa digunakan sembarangan. Infrastruktur tersebut dibangun khusus untuk kepentingan operasional dan pemeliharaan sungai, termasuk akses alat berat dalam kegiatan normalisasi seperti pengerukan.

“Setiap pihak yang ingin menggunakan jalur tersebut wajib memiliki izin yang jelas dan sesuai ketentuan,” tegasnya.

BBWS juga memastikan akan memanggil pihak pengembang Bima Land City 3 guna mengklarifikasi legalitas penggunaan akses tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah penggunaan jalan inspeksi telah melalui prosedur perizinan yang sah atau justru melanggar aturan.

Jika dalam hasil verifikasi ditemukan bahwa penggunaan akses tersebut tidak mengantongi izin, BBWS tidak akan ragu menjatuhkan sanksi. Mulai dari sanksi administratif, denda, hingga penutupan akses jalan menjadi opsi yang bisa ditempuh.

Budi Gunawan menegaskan, jalan inspeksi merupakan bagian dari sistem pengelolaan sungai dan bukan diperuntukkan bagi kepentingan perumahan atau aktivitas permukiman. Oleh karena itu, pemanfaatannya di luar fungsi utama tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku.

Secara aturan, pembangunan di bantaran sungai serta penggunaan fasilitas pendukungnya untuk kepentingan pribadi, termasuk akses perumahan, memang tidak diperbolehkan. Hal ini berkaitan dengan aspek keselamatan, fungsi ekologis sungai, serta kelancaran kegiatan pengelolaan sumber daya air.

Jika dugaan pelanggaran oleh pihak Bima Land City 3 terbukti, maka dorongan agar instansi terkait segera mengambil tindakan tegas pun menguat. Penegakan aturan dinilai penting untuk mencegah preseden buruk dalam tata kelola wilayah bantaran sungai.

Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang Bima Land City 3 belum memberikan tanggapan atas surat konfirmasi yang telah dilayangkan. Sikap tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap kasus ini.

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *