Lagi-Lagi Dilaporkan, Aktivis Dodi Permana Penuhi Panggilan Polda Jabar

The Bandung Post – Aktivis dan pegiat media sosial Dodi Permana, yang dikenal melalui akun Aktivis Kampung, kembali berhadapan dengan…
1 Min Read 0 8

The Bandung Post – Aktivis dan pegiat media sosial Dodi Permana, yang dikenal melalui akun Aktivis Kampung, kembali berhadapan dengan proses hukum. Untuk kedua kalinya, Dodi dilaporkan ke kepolisian dan dijadwalkan memenuhi panggilan pemeriksaan dari Polda Jawa Barat pada 15 Juni 2026.

Pelapor dalam perkara tersebut diketahui bernama Boy Panji Sudrajat. Dodi mengaku tidak mengenal sosok yang melaporkannya, namun menegaskan akan menghormati proses hukum yang berjalan.

“Meski tidak kenal dengan pelapor, sebagai warga negara yang baik saya akan datang memenuhi panggilan,” kata Dodi, Sabtu (14/6/2026).

Dodi selama ini dikenal sebagai aktivis yang cukup vokal mengkritisi berbagai kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Belakangan, ia aktif menyoroti pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA yang menurutnya masih menyisakan banyak persoalan dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Meski telah menerima surat pemanggilan, Dodi mengaku belum mengetahui secara rinci substansi laporan yang ditujukan kepadanya.

“Saya belum mengetahui secara pasti materi yang dilaporkan. Nanti saya akan mengetahui setelah memenuhi panggilan,” ujarnya.

Bagi Dodi, laporan kali ini merupakan yang kedua. Sebelumnya, ia juga sempat dilaporkan terkait kritik yang disampaikannya mengenai persoalan dugaan penyerobotan lahan di Karawang.

Sejumlah Pengacara Siap Mendampingi

Di tengah proses hukum yang dihadapinya, sejumlah advokat dikabarkan siap memberikan pendampingan hukum kepada Dodi. Salah satunya adalah Prof. Dr. H. Eggi Sudjana, S.H., M.Si., yang menyampaikan kesediaannya melalui Ketua Umum APAK (Aliansi Pemantau Anti Korupsi), Yadi Suryadi.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada para lawyer yang sudah menghubungi saya. Begitu juga dengan sejumlah media yang turut memberikan perhatian terhadap persoalan ini,” kata Dodi.

Meski demikian, Dodi mengaku belum memutuskan apakah akan langsung menerima pendampingan tersebut. Ia memilih menunggu hingga mengetahui secara jelas pokok perkara yang dilaporkan.

Sementara itu, Ketua Umum APAK, Yadi Suryadi, menilai kasus yang menimpa Dodi perlu diungkap secara transparan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Menurut Yadi, ada sejumlah isu yang berkembang di ruang publik yang perlu mendapat kejelasan, termasuk berbagai informasi yang dikaitkan dengan Bank BJB.

“Kasus ini harus diselesaikan secara terang-benderang. Jangan sampai muncul spekulasi yang berkembang di masyarakat. Termasuk berbagai isu yang menyeret nama Gubernur Jawa Barat terkait Bank BJB dan keterkaitannya dengan salah satu pejabat Bank BJB berinisial MD. Semua harus dibuka secara objektif berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya,” ujar Yadi.

Ia menegaskan bahwa Bank BJB merupakan aset strategis milik masyarakat Jawa Barat yang harus dijaga integritas dan kepercayaan publiknya.

“Bank BJB adalah bank milik rakyat Jawa Barat. Karena itu setiap persoalan yang berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat harus dijelaskan secara transparan. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas dan akurat,” tegasnya.

Yadi juga berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, independen, dan tidak tebang pilih dalam mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kritik Tidak Akan Berhenti

Terlepas dari laporan yang kembali menimpanya, Dodi menegaskan dirinya akan tetap menyuarakan aspirasi masyarakat dan menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah.

“Saya akan terus menyuarakan kepentingan masyarakat luas dan mengkritisi pemerintah selama ada kebijakan yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat banyak. Kritik adalah bagian dari demokrasi dan upaya untuk memperbaiki keadaan,” tegas Dodi.

Kasus yang menimpa Dodi kembali memunculkan perdebatan mengenai ruang kebebasan berekspresi dan kritik publik di era digital. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pelapor maupun Polda Jawa Barat terkait substansi laporan yang ditujukan kepada Dodi Permana.***

admin