THE BANDUNG POST – Aktivitas tambang batu di wilayah Cipicung, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, diduga kuat melanggar Undang-Undang dan berpotensi masuk ranah pidana. Temuan di lapangan menunjukkan kegiatan pertambangan tetap berjalan meski dokumen perizinan tidak lengkap dan standar keselamatan kerja diabaikan.
Hasil investigasi Forum Media Online Indonesia menemukan aktivitas penambangan batu dilakukan secara manual di area tebing curam, tanpa alat pelindung diri (APD) yang memadai. Para pekerja terlihat bekerja dalam kondisi berisiko tinggi, yang sewaktu-waktu dapat memicu kecelakaan fatal.
Lebih mengkhawatirkan, saat dilakukan konfirmasi di lokasi, MS, yang mengaku sebagai pengawas sekaligus penanggung jawab area tambang, tidak mampu menunjukkan izin pertambangan yang sah dan lengkap. MS hanya memperlihatkan fotokopi izin dari pihak kecamatan (camat), sementara dokumen utama lainnya tidak tersedia.
“Kelengkapan izin lainnya tidak ada di saya,” ujar MS kepada tim Forum Media Online Indonesia.
MS juga mengakui bahwa izin dari instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (LH), tidak dapat diperlihatkan. Padahal, sesuai regulasi, kegiatan pertambangan wajib mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan oleh pemerintah pusat atau daerah sesuai kewenangannya, bukan sekadar rekomendasi atau izin tingkat kecamatan.

Berpotensi Langgar UU Minerba
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap kegiatan penambangan wajib memiliki IUP, IUPK, atau izin resmi lainnya.
Pasal 158 UU Minerba secara tegas menyatakan:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Jika aktivitas tambang di Cipicung Baleendah terbukti tidak mengantongi izin sesuai ketentuan, maka pihak pengelola berpotensi dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.
Aspek Lingkungan Juga Dipertanyakan
Selain persoalan izin pertambangan, ketiadaan dokumen dari Lingkungan Hidup (LH) membuka dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam UU tersebut, setiap kegiatan usaha yang berdampak pada lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan, seperti UKL-UPL atau AMDAL. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif, penghentian kegiatan, hingga pidana.
Pengakuan Pernah Disidak Polda Jabar
Dalam keterangannya, MS juga menyampaikan bahwa lokasi tambang tersebut pernah didatangi aparat kepolisian dari Polda Jawa Barat. Ia menyebut sekitar lima orang petugas melakukan inspeksi dan sempat berbincang dengannya di lokasi tambang.
Namun, hingga kini tidak ada kejelasan terkait hasil sidak tersebut, apakah ditemukan pelanggaran, diberikan peringatan, atau ada rekomendasi penghentian kegiatan. Fakta bahwa aktivitas tambang masih berjalan menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik.
Desakan Penegakan Hukum
Forum Media Online Indonesia menilai, jika temuan ini dibiarkan tanpa tindakan tegas, maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan tata kelola pertambangan di Kabupaten Bandung. Aktivitas pertambangan tanpa izin lengkap dan tanpa standar keselamatan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mempertaruhkan nyawa pekerja dan keselamatan lingkungan.
Pemerintah daerah, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum didesak segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mengambil langkah tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik tambang belum memberikan klarifikasi resmi terkait status legalitas usaha dan kelengkapan izin. Forum Media Online Indonesia membuka ruang klarifikasi dalam waktu 2 x 24 jam sejak berita ini dipublikasikan.***