The Bandung Post — Persidangan lanjutan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Adelia Septa Mojang Jawa Barat 2019 yang menarik perhatian publik kembali digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Dalam sidang terbuka tersebut, terungkap fakta baru bahwa terdakwa, Muhammad Nurul Fikry Wildani, putra dari Deputi Kementerian Sekretariat Negara, Prof. Dadan Wildan, pernah menandatangani surat pernyataan damai dan menjanjikan kompensasi berupa satu unit rumah dan mobil BMW kepada korban.
Namun janji itu tak pernah terealisasi, dan kekerasan justru kembali terjadi.
Agenda sidang kali ini menghadirkan lima saksi, termasuk dari pihak korban dan terdakwa. Di awal persidangan, korban yang hadir sebagai saksi utama tampak emosional dan sempat menangis sebelum menjawab pertanyaan hakim. Dalam kesaksiannya, ia menyampaikan bahwa kekerasan yang dialami tidak hanya berdampak fisik, tetapi juga menyebabkan trauma psikis berat.
“Saya merasa hancur secara mental. Rasa percaya, harga diri, dan rasa aman saya sebagai perempuan benar-benar hilang,” ujarnya dalam persidangan.
Saksi Imas yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum menyatakan secara gamblang bahwa dirinya melihat terdakwa melakukan pemukulan dan tendangan yang menyebabkan luka memar di bagian bibir dan pelipis mata korban. Fakta ini diperkuat oleh visum dari RS Otista Soreang serta surat keterangan psikologis dari UPTD PPA Kabupaten Bandung yang menyatakan korban mengalami depresi pascakekerasan.
Namun dua saksi dari pihak terdakwa, Febi dan Jembar, memberikan keterangan berbeda. Mereka mengakui adanya pertengkaran, tetapi menyangkal melihat luka fisik pada korban. Ketidaksinkronan keterangan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait konsistensi saksi pembela.
Pihak kuasa hukum korban dari Agusfriansa Law Firm & Partners mengecam keras adanya kekerasan berulang meskipun telah ada komitmen damai sebelumnya. Kepada The Bandung Post, Debi Agusfriansa, SH., MH., MAP., menyatakan:
“Ini bukan sekadar kasus keluarga biasa. Ini adalah kekerasan berulang yang dilakukan oleh seseorang yang berasal dari lingkungan elite negara. Kami minta hukum ditegakkan setegas-tegasnya, karena tak ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk anak pejabat sekalipun.”
Tim kuasa hukum lainnya—Richand Sihombing, SH., Riyan Bintana Hasan, SH., dan Erick Nainggolan, SH.—turut mendampingi korban yang saat ini masih menjalani pemulihan psikologis secara intensif.
Agenda sidang berikutnya dijadwalkan untuk menghadirkan saksi tambahan dan pembacaan kesimpulan. Perkara ini terus menjadi perhatian publik, bukan hanya karena status sosial terdakwa, tetapi karena menjadi ujian besar bagi keberpihakan hukum terhadap korban kekerasan.***